diambil dari detik.com Jakarta -Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanah...
diambil dari detik.com
Jakarta -Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 13 tahun 2016, tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Jakarta -Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 13 tahun 2016, tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
WNA pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah atau hunian, berupa rumah tunggal hingga satuan rumah susun. Tapi jangan salah, tak sembarang WNA pemegang izin tinggal bisa punya rumah dengan mudah.
Berikut selengkapnya disajikan dalam infografis, Rabu (20/4/2016)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara kepemilikan Properti oleh WNA yang baru saja diterbitkan dipandang bisa mendatangkan banyak keuntungan bagi negara.
Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan, salah satu keuntungannya adalah tambahan pemasukan bagi negara.
"Saya pikir devisa dan pajak yang masuk masih jadi keuntungan utama dari aturan ini," ujar Ferry dihubungi detikFinance, Kamis (21/4/2016).
Ia mengatakan, memang belum ada hitungan pasti berapa potensi pemasukan negara berkat adanya aturan ini, mengingat aturan ini masih benar-benar baru. Namun menurutnya, pemasukan negara dalam bentuk devisa dan pajak yang diperoleh berkat terbitnya aturan ini patut diperhitungkan.
Asal tahu saja, dalam aturan yang baru dikeluarkannya, Menteri Atr/BPN Ferry Mursyidan Baldan memberikan batasan harga minimum yang dapat dibeli oleh WNA. Yakni Rp 10 miliar di wilayah Jakarta, Rp 5 miliar di Banten dan beberapa batasan lainnya.
"Rp 10 miliar di Jakarta itu sudah tergolong rumah mewah yang tentunya pajaknya berbeda dengan rumah biasa," kata dia.
Di sisi lain, aturan ini tentu akan memberikan dampak berkelanjutan yang positif bagi masyarakat .
"Secara umum ini bisa menjadi pendorong ekonomi dari sektor pendukung lainnya yang berkaitan seperti industri bahan bangunan, penyerapan tenaga kerja dan lain-lain," pungkas dia
Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan, salah satu keuntungannya adalah tambahan pemasukan bagi negara.
"Saya pikir devisa dan pajak yang masuk masih jadi keuntungan utama dari aturan ini," ujar Ferry dihubungi detikFinance, Kamis (21/4/2016).
Ia mengatakan, memang belum ada hitungan pasti berapa potensi pemasukan negara berkat adanya aturan ini, mengingat aturan ini masih benar-benar baru. Namun menurutnya, pemasukan negara dalam bentuk devisa dan pajak yang diperoleh berkat terbitnya aturan ini patut diperhitungkan.
Asal tahu saja, dalam aturan yang baru dikeluarkannya, Menteri Atr/BPN Ferry Mursyidan Baldan memberikan batasan harga minimum yang dapat dibeli oleh WNA. Yakni Rp 10 miliar di wilayah Jakarta, Rp 5 miliar di Banten dan beberapa batasan lainnya.
"Rp 10 miliar di Jakarta itu sudah tergolong rumah mewah yang tentunya pajaknya berbeda dengan rumah biasa," kata dia.
Di sisi lain, aturan ini tentu akan memberikan dampak berkelanjutan yang positif bagi masyarakat .
"Secara umum ini bisa menjadi pendorong ekonomi dari sektor pendukung lainnya yang berkaitan seperti industri bahan bangunan, penyerapan tenaga kerja dan lain-lain," pungkas dia